Ringkasan Fiqih Kelas 9 Materi Pokok Pengurusan Jenazah, Takziah, Ziarah Kubur dan Waris

Rangkuman Ringkasan Fiqih Kelas 9 Materi Pokok Pengurusan Jenazah, Takziah, Ziarah Kubur dan Waris Mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah, adapaun kewajiban kaum muslimin yang masih hidup terhadap jenazah ada dua jenis yaitu kewajiban terhadap jenazah (memandikan, Mengafani, menshalatkan dan menguburkan), dan kewajiban yang berkaitan dengan harta si mayyit (membiayai pengurusan jenazah, membayar hutang, menunaikan wasiat, dan membagi harta warisan) Syarat memandikan jenazah adalah mayat itu orang Islam, didapati tubuhnya walaupun sedikit, dan bukan mati syahid dalam peperangan fii sabillah. Adapun jenazah yang tidak mungkin dimandikan karena sesuatu hal misalnya terbakar, maka caranya cukup ditayamumkan sebagaimana tayamum untuk shalat Ketentuan mengafani jenazah adalah kain kafannya berlapis tiga untuk laki-laki, dan jenazah perempuan berlapis lima, diusahakan berwarna putih, dan biaya pengurusan jenazah diambilkan dari harta peninggalan jenazah Saat mengantar jenazah tidak selalu ha...